UU Ketenagakerjaan Maritim Diharapkan Penuhi Hak-hak Pelaut
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengharapkan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention, 2006) secara implementatif dapat memenuhi hak-hak tenaga kerja pelaut. Hal tersebut dia sampaikan saat berpidato di hadapan para Anggota DPR saat Rapat Paripurna DPR RI, ke-6 Kamis (8/9/2016). "Dengan diratifiksinya Konvensi Pekerja Migran oleh Indonesia, diharap dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut yang sifatnya mobile sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia," papar Dede. Dede menjabarkan pokok-pokok yang diatur dalam Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006, memuat lima pengaturan pokok. Pertama, pengaturan tentang persyaratan minimum ketenagakerjaan sebagai pelaut. Pengaturan ini memuat batasan umur, sertifikasi kesehatan, pelatihan dan kualifik...