Itet: Vaksin Palsu Merusak Generasi Muda Harapan Bangsa
Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto.,MBA, Fraksi
PDI Perjuangan, Dapil Lampung II, Komisi VIII, memberi kritikan terkait Vaksin
Palsu yang telah beredar luas di masyarakat. Itet meminta peranan mitra
kerjanya di Komisi VIII yakni Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), agar bersama-sama
mendorong kementerian/lembaga terkait guna melakukan sidak RS Negeri dan Swasta
yang telah menggunakan vaksin palsu.
Saya menaruh harapan, buat Kementerian Sosial, khususnya para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang mendampingi para peserta Program Keluarga Harapan (PKH), perlu ikut memeriksa dan meyakinkan bahwa vaksin yang diterima PKH tidak palsu. Artinya pengetahuan TKSK perlu diperluas dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat," ucap Itet.
Itet mengatakan, "Vakzin Palsu adalah kejahatan kemanusiaan, yang merusak masa depan anak-anak bangsa. Ada indikasi keterlibatan oknum-oknum atau mafia dalam kasus vaksin palsu. Bisa saja para distributor, kemenkes, BPOM, karena kejadiannya sudah 13 tahun, tetapi tidak terendus ke publik"
"BPOM juga belum memiliki UU yang
jelas. Polisi akan bertindak kalau ada laporan dari BPOM, kalau tidak ada
laporan mana bisa bertindak. Mengapa RS Swasta dibolehkan membeli langsung
dari penjual swasta? Seharusnya melalui 1 pintu. Supaya mudah diawasi. Satu
pintu resmi. Artinya sistem pembelian & distribusi harus dirubah. Satu
pintu resmi untuk yang membeli dan satu pintu resmi untuk dustributor.
Pembelian & distributor harus dipisah. Terserah namanya apa," lanjut
Itet.
"kementerian kesehatan (Kemenkes)
mesti mengambil persoalan vaksin palsu ini dengan melakukan terobosan untuk
merubah sistem menajemen pengadaan obat, khususnya vaksin Dan secepatnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi informasi terbuka kepada publik ,
Rumah Sakit mana saja yang telah menggunakan vaksin palsu," tegas Itet.
Itet keberatan dengan Statmen Ketua
Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR.Dr. Aman Bhakti Pulungan,
Sp.A(K), waktu memberikan pandangan di salah satu stasiun TV swasta
melalui sambungan telpon, mengatakan vaksin palsu tidak ada dampak jangka
panjang "Ini statement yang tidak bertanggung jawab. Menganggap enteng
permasalahan anak-anak bangsa, sungguh miris pernyataan beliau,"ucap Itet.
"Makanya saya berharap Kementerian
PP & PA bisa bersuara keras dan mengkritik keras Kementerian & Lembaga
terkait. Disaat Kementerian PP & PA berperan melindungi Anak, mereka
malah merusak generasi ke depan. Karena Kementerian PPPA mempunyai peran
penting dalam menentukan kualitas generasi muda di masa mendatang"
"Jelas ini melanggar UU Perubahan
Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak, pasal 2 "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." sambung
Itet.
"Kementerian PP & PA dapat
melawan apa yg disebut Proxy war, contohnya vaksin palsu, yang berpotensi kuat
merusak generasi mendatang. Lalu, Narkoba yang bisa beredar di pondok
pesantren & sekolah-sekolah keagamaan, rumah-rumah ibadah, karena dianggap
zona yang sudah aman, sehingga adanya transaksi narkoba tdk perlu dicurigai."
Jadi, lanjut Itet "untuk mengecek dampak jangka panjang yang sudah berumur 13 tahun, RS bisa menelusuri data final diagnosis yang bersumber dari Dokumen Medik (Medical Records). Sebagai dampak kemudian ketika bayi/balita tidak mendapat vaksin yang asli. Kementerian PP & PA tidak boleh tinggal diam kalau menterinya tidak mau dianggap sebagai kementerian pelengkap. Apalagi posisi kementerian ini masih daalm posisi kluster 3." tutup Itet.
Jadi, lanjut Itet "untuk mengecek dampak jangka panjang yang sudah berumur 13 tahun, RS bisa menelusuri data final diagnosis yang bersumber dari Dokumen Medik (Medical Records). Sebagai dampak kemudian ketika bayi/balita tidak mendapat vaksin yang asli. Kementerian PP & PA tidak boleh tinggal diam kalau menterinya tidak mau dianggap sebagai kementerian pelengkap. Apalagi posisi kementerian ini masih daalm posisi kluster 3." tutup Itet.

Komentar
Posting Komentar