Korupsi Kebiasaan Bangsa Indonesia
“REZIM KLEPTOKRASI
DARI HAMBALANG SAMPAI KITAB SUCI”
1. Korupsi
di Indonesia adalah sebuah kasuistik
yang menarik untuk diperbincangkan oleh seluruh elemen bangsa, betapa
tidak korupsi adalah kebiasaan yang sudah menjadi hal lumrah dilakukan
oleh orang-orang yang dipercaya mengemban tugas mensejahtrakan masyarakat. Korupsi menjadi fenomenal karena dilakukan secara tersistematis dan massive dalam jumlah besar. Sejak tahun
2003 kasus BLBI yang sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya, kasus bailout century yang merugikan Negara sebesar
Rp 7,6 tryliun, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan, yang divonis hanya 8 tahun penjara. Dan kasus
korupsi wisma atlet yang melibatkan anggota DPR Komisi III sekaligus Bendahara
Partai Demokrat M. Nazarudin. Rentetan kasus korupsi ini adalah sebagian dari
sekian banyak kasus korupsi yang muncul ke permukaan, karena masih banyak kasus-kasus
lain yang belum terungkap.
2. Baru-baru
ini kita disuguhkan dengan pemberitaan
Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan
Sekolah Olahraga Nasional yang terletak di Bukit Hambalang (Bogor, Jawa
Barat), terkait ambruknya sejumlah bangunan pada tiga titik bagunan
yakni fondasi bangunan lapangan badminton,
bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13 di Wisma Atlet, pada 14 Desember 2011 dan
amblasnya sedalam 2,5 meter disaat proyek ini tengah berlangsung. Beragam isu muncul, terkait adanya indikasi korupsi, yang mengarah pada penyimpangan dana pembagunan wisma atlet tersebut. Dan melibatkan pejabat penting dan petinggi partai dalam kasus hambalang. Awalnya pembangunan pusat
olahraga Hambalang di periode Kemenpora Adiyaksa Dault, dana yang diperlukan dalam pembangunan sekolah olahraga, dengan desain bangunannya dua lantai besaran
anggarannya Rp 125 miliar, namun anehnya di periode kemenpora Andi
Malarangeng, mengalami peninggatan dari Rp 125 Milyar menjadi Rp 1,2 triliyun
untuk Pembangunan Kompleks Olahraga Hambalang (sport center) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010.
3. Sesaat meradangnya
proyek raksasa hambalang dengan sejumlah nama yang terlibat, akhirnya muncul
lagi kasus penyimpangan pengadaan alquran dan labotorium
Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang
tersangkanya adalah salah satu anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dan
anak kandungnya Dendi Prasetia
Zulkarnaen Putra dalam kasus korupsi mushaf Alquran. Diduga Dendi mengalirkan
dana sekitar Rp 4 miliar agar PT KSAI (Karya Synergy Alam
Indonesia), PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dan PT BKM milik dendi memenangi
tender, akhirnya dengan uang pelicin tersebut PT Sinergi Alam Indonesia memenangi
tender.
Zukarnaen Djabar
dan Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK, pada bulan Juni kemarin. Berdasarkan bukti-bukti yang ada yakni terkait
pembahasan anggaran Labotorium Komputer MTs, Ditjen Pendidikan Islam antara DPR dan Menteri Agama Tahun 2011-2012
dan pembahasan pengadaan mushaf alquran anggaran Tahun 2011-2012 dan Tahun
2012-2013 ternyata ada indikasi korupsi, dikarenakan zulkarnaen Djabar lah yang
mengarahkan Bimas Islam Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi
Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek
pengadaan Al-Quran sebesar Rp 20 miliar 2011. Dan mengarahkan Kementerian Agama PT
BKM sebagai pemenang tender proyek alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah
Rp 30 miliar.
4. Melihat potret
yang terjadi hari ini memunculkan banyak pertanyaan dari setiap masyarakat
apakah korupsi sudah menjadi budaya yang akan dilestarikan oleh generasi berikutnya?
ataukah adalah kebiasaan yang harus diberantas sekarang juga? pertanyaan ini
muncul takkalah para elit politik sampai dengan masyarakat bawah memberikan kritikan, selalu mengatakan ini adalah budaya/tradisi baru bangsa
Indonesia, padahal ini adalah tindakan serigala kelaparan yang memangsa anaknya
sendiri, tanpa sedikitpun terbersit bahwa banyak masyarakat Indonesia
yang hidupnya dibawah garis kemiskinan. Untuk itu, PMKRI menyatakan tindakan merampok uang
rakyat adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM
berat, karena tindakannya menjajah bangsanya
sendiri. Tindakan korupsi ditegaskan bukanlah budaya, karena budaya adalah
cipta rasa dan karsa yang menghasilkan budaya yang indah dan diwariskan kepada
generasi selanjutnya. Jadi sudah waktunya merubah pradigma berpikir media, karena
korupsi adalah sebuah kebiasaan bobrok para elit hari ini yang realitasnya
menciptakan ketertindasan dan lebih parahnya membunuh bangsa Indonesia secara
ekonomi sehingga rakyat Indonesia masih terperangkap dalam kemiskinan. PMKRI memandang
bahwa pemerintahan hari ini jangan lagi bersandiwara dalam kemunafikan dan berstaylis merakyat, jadi PMKRI
menyerukan bahwa “PERUBAHAN TIDAK BISA
DITUNDA” karena Indonesia harus didaur
ulang menjadi Negara yang menjujung tinggi nilai-nilai Pancasila, sebagai
tujuan menuju Negara whalfer yang
didasarkan pada etika ketimuran. Sudah saatnya Indonesia dipimpin oleh negarawan sejati bukan negarawan semu yang mempunyai hajatan
kepentingan untuk mengambil sesuap nasi rakyat Indonesia, maka hanya
dengan perubahan, maka roh bangsa ini dikembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Komentar
Posting Komentar