Anggota DPRD Bekasi (F-PKS) Minta Uang Ke Aseng Untuk Amankan Kasusnya Di KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp 3 miliar oleh Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, M, Kurniawan.

Saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4), Aseng mengaku dimintai uang oleh Kurniawan untuk mengamankan dirinya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

"Kalau memang ada dugaan seperti itu (permintaan uang) seharusnya langsung dilaporkan saja ke KPK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Yuyuk menyatakan, pemberian uang dari Aseng kepada Kurniawan berbeda dengan kasus dugaan suap proyek Kempupera. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti jika Aseng melaporkan adanya permintaan uang tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti laporannya," tegasnya.

Yuyuk mengungkapkan, bukan sekali ini saja ada oknum yang mengaku bisa mengamankan kasus yang ditangani KPK. Namun, hingga saat ini, klaim tersebut tak pernah terbukti.

"Bukan sekali ini saja ada yang mengaku-mengaku bisa mengamankan kasus di KPK dan sampai saat ini belum ada yang terbukti," ungkapnya.

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aseng yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir  mengaku dimintai uang sebesar Rp3 miliar oleh Kurniawan.

Aseng mengungkapkan, dengan uang itu, Kurniawan berjanji Aseng tidak akan dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kempupera.

Meski demikian, setelah uang diberikan, Aseng mengaku tak tahu menahu apakah Kurniawan menepati janjinya untuk memberikan uang tersebut kepada oknum di KPK. Aseng menyerahkan persoalan tersebut kepada Kurniawan.

"Tidak tahu (apakah uangnya diberikan ke KPK)," katanya.

Tak hanya uang sebesar Rp 3 miliar, Aseng juga menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan untuk diberikan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari Fraksi PKS, Yudi Widiana. Uang ini diberikan Aseng sebagai fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.

Diketahui, dalam surat dakwaannya, Abdul Khoir bersama Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Selain itu, suap juga diberikan kepada beberapa Anggota Komisi V DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kempupera.



Sumber berita dan foto: sp.beritasatu.com dan Antara.

Komentar

  1. Anda Butuh Modal Usaha Atau Membayar Hutang.
    Barasng Berharaga Anda Sudah Habis.
    Sudah Ke Mana Mana Tapi Belum ADA SOLUSI.Jangan Anda Putus Asa.
    ini
    KISAH NYATA SAYA SEORANG PEREMPUAN YANG BANGKRUT.
    Ass.Saya IBU FATMA WATI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,BCA.terimah kasih Aki Sundoko,mau seperti saya silahkan HUB Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikumUNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengusaha Muda Dengan Es Bidadarinya Di Kota Jambi

Langkah-Langkah Dalam Pembuatan Gugatan

Leonardo DiCaprio Liburan Di Aceh Melihat Langsung Perilaku Orang Utan Sumatera